oleh

DPRD OKU Gelar Paripurna Terkait Persetujuan 19 Propemperda 2022

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat paripurna pembukaan pembahasan 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Senin malam (14/2/22).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri bersama Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH serta dihadiri Plh Bupati OKU H Edward Chandra bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat paripurna ditandai penjelasan Plh Bupati OKU dalam rangka pengesahan Propemperda OKU tahun 2022.

Dimana dalam laporannya, Plh Bupati OKU menyampaikan, Pemerintah Kabupaten OKU mengusulkan sebanyak 26 Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD OKU untuk dilakukan pembahasan.

“Terhadap 26 usulan Propemperda telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU. Dimana hasilnya telah disepakati 11 usulan yang akan menjadi Propemperda tahun 2022. Serta 1 usulan Propemperda isnisiatif DPRD OKU dan 7 Propemperda luncuran tahun 2021. Sehingga totalnya sebanyak 19 Propemperda,” kata Plh Bupati OKU.

Selanjutnya, Ketua BPPD DPRD OKU, Yopi Sahrudin S.Sos dalam laporannya menyampaikan hasil rapat kerja BPPD DPRD OKU bersama Tim Propemperda pemerintah Kabupaten OKU terkait pembahasan usulan Propemperda Pemkab OKU dan Propemperda inisiatif DPRD OKU.

“Kami (BPPD DPRD OKU,Red) telah melaksanakan rapat-rapat pendahuluan bersama Sekretariat DPRD OKU khususnya bagian persidangan dan perundangan-undangan dan dihadiri ketua dan anggota BPPD DPRD OKU bersama jajaran Pemkab OKU melalui para Asisten dan bagian Hukum Setda OKU beberapa waktu yang lalu,” kata Yopi.

Lebih lanjut dikatakan Yopi, guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas kualitas produk hukum daerah yang baik perlu dibuat peraturan mengenai produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti baku dan standar yang mengikat semua pihak.

Baik DPRD, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi produk hukum daerah khususnya produk hukum daerah secara terencana terpadu dan terkoordinasi di kabupaten OKU. Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan melalui proses panjang.

“Proses tersebut meliputi perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan dan pengundangan. Keseluruhan proses ini harus dilakukan secara bersinergi yang menjadi instrumen kebijakan dalam peraturan daerah,” demikian Yopi. (Rul)

Baca Juga :  Jangan Klaim Sesuatu yang Tidak Sesuai Fakta!! Apalagi Soal KIS

Komentar