DPRD OKU Desak PT. SBI Selesaikan Sengketa Lahan dengan Warga
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) meminta PT Surya Bintang Indonesia (SBI) untuk segera melakukan dialog bersama masyarakat yang merasa dirugikan lantaran lahan masyarakat yang digusur oleh perusahaan tersebut tanpa ada konpensasi ganti rugi.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. SBI bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Segara Kembang Kecamatan Lengkiti, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU, Selasa (15/3/22).
RDP itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra, didampingi Ketua DPRD OKU Ir. H Marjito Bachri bersama Wakil Ketua I, Yudi Purna Nugraha dan beberapa anggota DPRD OKU lainnya.
Tampak diantaranya, Katua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Yopi Sahrudin, H. Adip Kailani, Hendri Saputra Jaya, Yolandre dan Erlan Abidin.
Selain itu RDP dihadiri juga oleh Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Lengkiti, Kepala Desa Segara Kembang.
Dalam RDP, kuasa hukum dari perwakilan masyarakat, Ariansyah SH dan partners mengungkapkan bahwa, pihak PT. SBI telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Terdapat 3 warga yang lahannya telah diserobot oleh PT. SBI. Salah satunya lahan milik Wahyuning warga Desa Segara Kembang seluas lebih kurang 27 Hektar.
“Selama ini tidak ada upaya itikad baik dari perusahaan, meski masyarakat berupaya untuk melakukan pertemuan, namun tidak ditanggapi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, sekitar 13 keluarga yang menggantungkan hidup di atas lahan milik Wahyuning untuk berkebun, terpaksa kehilangan lahan pertanian lantara telah digusur oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi, termasuk tanam tumbuh diatasnya juga telah digusur.
Untuk itu, selaku kuasa hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan, pihaknya menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan lahan milik warga tersebut, dan menuntut ganti rugi atas penggusuran lahan perkebunan milik warga tersebut yang diatasnya terdapat tanam tumbuh. Seperti, kopi, durian, jengkol dan tanam tumbuh lainnya.
Sementara itu, Wahyuning selaku pemilik lahan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang didapat dari hasil keringat bersama almarhum suaminya.
Namun sekarang lahan tersebut sudah digusur oleh pihak PT. SBI berikut tanam tumbuh diatasnya.
“Tanah itu milik saya. Bukan milik Edison yang seperti diakui oleh pihak PT. SBI membeli dengan almarhum Edison. Surat tanah saya sejak 2012, sedangkan pihak perusahaan membeli lahan tersebut atas dasar surat penryataan waris dari Edison tahun 2020,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Yopi Sahrudin selaku putra daerah asal Kecamatan Lengkiti menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diluruskan. Pihak perusahaan harus mampu membuktikan dasar surat pembelian lahan tersebut.
Komentar