HARIANRAKYAT.CO.ID – Penerapan Work Form Home (WFH) oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berdampak pada kehadiran para ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU. Dimana hanya ada 75 persen pegawai yang ngantor. Sisanya 25 persen bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mirdaili SSTP saat dibincangi mengaku, kesulitan dengan penerapan WFH yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dimana Surat Edaran dari Kemenpan-RB tidak menerangkan jelas untuk sistem pelaporan.
“Untuk laporan terkait WFH ini sepertinya masih di instansi BPKSDM, soalnya tidak ada turunan surat edaran seperti tahun lalu, dimana seluruh laporan harus ke Menpan-RB,” kata Mirdaili.
Saat ditanya bagaimana tekhins pelaporan Mirdaili mengatakan. Sistem pelaporan nantinya Kepala Dinas atau Instansi akan melaporkan setiap bulannya kepada Kepala BKPSDM.
“Jika ada kedapatan ASN yang bolos walau tidak WFH dan tidak ada keterangan apalagi masih liburan, maka kita akan kenakan sanksi kepada ASN yang bersangkitan,”pungaksnya. (Joe)
Komentar