oleh

Pria yang Menghabisi 5 Nyawa Sekaligus di Bunglai, Tidak Gila !

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pelaku pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Otori Efendi (32), dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan alias waras setelah diperiksa kejiwaannya oleh tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat menggelar press rilis akhir tahun di Mapolres OKU, Kamis (30/12).

“Hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolres.

Dikatakan dia, bahwa sebelumnya pihaknya membawa pelaku ke RSJ Ernaldi Bahar untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, sehingga dapat melanjutkan proses hukum secara cepat.

Dan ternyata penjelasan dari tim ahli maupun tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar setelah melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan kejiwaan serta memanggil keluarga dan warga di sekitar tempat tinggal pelaku.

“Kemarin hasil kesimpulan dari pihak RSJ Enaldi Bahar bahwa Saudara Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tegasnya.

Sehingga lanjut Kapolres proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut. Selama diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar pihak penyidik bekerjasama dengan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat.

“Nantinya kita bisa melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan pelaku ke JPU,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam, satu helai baju dan celana jins milik pelaku, satu unit motor dan satu buah batang kayu.

Termasuk rekaman CCTV yang diperoleh dari salah satu rumah warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338.

“Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban 1 dan korban 2 ada perencanaan, dengan acaman hukuman seumur hidup/ mati dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami,” tandasnya. (Har)

Baca Juga :  Tabligh Akbar Lubuk Banjar Hadirkan Ribuan Jamaah, Kedatangan YPN Bikin Bahagia !

Komentar