oleh

2 Tersangka Penimbun Solar Diamankan Polres Tanjabbar

Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Dua (2) orang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Kualatungkal.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Dua (2) orang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Kualatungkal.

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, SH, SiK. MH saat menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan BBM jenis solar, di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu (25/01/23).

Kapolres mengatakan, masalah ini berawal dari adanya keluhan para nelayan melalui program Jum’at curhat Polres Tanjab Barat bersama komunitas nelayan.

“Ketika itu, para nelayan menyampaikan secara langsung adanya kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Parit Lima (V), Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P.112 Untuk Arus Balik Gratis

“Setelah mendapatkan keluhan para nelayan, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran, dan akhirnya 2 orang nelayan berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar,” ungkap Padli.

Komentar