oleh

2 Tersangka Penimbun Solar Diamankan Polres Tanjabbar

Dikatakan Kapolres juga bahwa kedua tersangka merupakan nelayan yang berinisial I dan AS, mereka memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar untuk membeli, kemudian ditimbun untuk diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi dari harga standar di SPBN.

“Dari tersangka I, kita melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka I mendapatkan solar dari tersangka AS,” terangnya.

Padli juga menjelaskan, modus operasi pelaku adalah dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari DKP Tanjabbar untuk nelayan ketika membeli Solar untuk kegiatan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

“Namun, tersangka AS membeli BBM solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, Tapi diperjual belikan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Tanjabbar, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama

Ditambahkan Kapolres, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter telah kita amankan, baik yang berada dalam drum maupun didalam jerigen,” ucap Kapolres.

Komentar