Kapolres menambahkan, akibat perlakuan kedua tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres.(Den*)
Komentar