oleh

2 Tersangka Penimbun Solar Diamankan Polres Tanjabbar

Kapolres menambahkan, akibat perlakuan kedua tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

“Dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres.(Den*)

Baca Juga :  Hadiri Haflah Santri, Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bangun SDM Religius dan Unggul

Komentar