
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satgas Operasi Ilegal Drilling Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil ungkap kasus terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku kasus tersebut merupakan sesuai dengan Target Operasi (TO) dan non target operasi (tertangkap tangan), Senin (28/11/2022).
Adapun tersangka TO berinisial Awal Sumardi (40) tahun warga Dusun II Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, pelaku Joni Arius (39) Dusun II Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, dan tersangka non TO Tertangkap tangan, Yohanes Safira Winarto( 33) Dusun VI Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, modus operandi tersangka TO Joni Arius diberi uang oleh Awal sejumlah 1 juta untuk mengisi BBM jenis Solar di SPBU Batu Putih dengan menggunakan mobil Panther warna hijau nopol BG 1570 YB. Setelah melakukan pengisian di SPBU Batu Putih, BBM tersebut dibongkar/dicor di kediaman Awal dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 8.000,- /Liter.
Komentar