
HARIANRAKYAT.CO.ID – Team Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi pada
Sabtu 25 Desember 2021 yang lalu sekira pukul 01:30 WIB di rumah korban Arlita (45) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan di tempat yang berbeda oleh team Resmob singa Ogan, Jepri (25) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sepri (23) Dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Juli (20) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, dan Indra alias Hamid (30) Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian ini Sabtu 25 desember 2021yang kalu sekira jam 01:30 WIB, saat itu korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Komentar