
HARIANRAKYAT.CO.ID – Aksi tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU). Tak tanggung-tanggung, barang bukti dari 59 perkara pidana langsung dimusnahkan sekaligus, Selasa (31/3/2026).
Yang dimusnahkan bukan barang kaleng-kaleng. Ada sabu seberat 26,922 gram, ganja 315,461 gram, hingga 160 butir ekstasi. Belum lagi senjata tajam, senjata api, handphone, dan ratusan barang sitaan lainnya. Total mencapai 271 item.
Proses pemusnahan pun dilakukan tanpa ampun. Barang bukti dihancurkan dengan berbagai cara: diblender, dibakar, digerinda, hingga benar-benar tak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang berdampak besar seperti narkotika,” tegasnya.
Tak bergerak sendiri, Kejari OKU menggandeng berbagai pihak. Mulai dari Polres OKU, BNN OKU Timur, Pengadilan Negeri Baturaja, hingga Dinas Kesehatan ikut terlibat dalam proses ini.









Komentar