“Dalam perkara ini berhasil diamankan Dua orang tersangka yakni berinisial RA/AW (31) dan HS/SA (30) dengan barang bukti uang Rp. 1.250.000,-, dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 9 buah plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip yang juga berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital,” jelasnya.
Padli juga menyampaikan kronogis pengungkapan bahwa pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 jajaran Reserse Narkotika mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tanjabbar dan melaksanakan obserpasi karena adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka RA.
“Pada Pukul 17.30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA berhasil diamankan 3 plastik klip berisi sabu, terus dilaksanakan pengenbangan dan penggeledahan di rumah tersangka HS pada Pukul 20.30 didapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada didalam dompet berwarna hitam, selanjutnya diadakan penggeledahan sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian ditemukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga,” beber Padli
Komentar