“Sehingga di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto, terhadap 2 tersangka dikenakan beberapa pasal yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” sambungnya.
Total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat selama Bulan Januari seberat 553,81 atau sebesar Rp. 723 juta bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan berarati berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa. (Den Rb)
Komentar