oleh

Penandatanganan MOU, Kejari OKU Siap Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pemkab

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) kembali melakukan penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha yang digelar di Gedung Abdi Praja Pemda OKU, Selasa (11/04/23).

Pejabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkab OKU juga pernah melakukan MOU dengan Kejari OKU. Ini dilakukan agar menimbulkan rasa aman dan nyaman atas kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait mulai dari Kepala Dinas hingga Kades.

“Kegiatan kedepan, akan banyak nantinya bersama Kajari OKU. Salah satunya pendampingan Dana Desa (DD). Karena hasil dari rilis KPK sudah 606 Kades se-Indonesia bermasalah hukum gara-gara DD,” katanya.

Baca Juga :  Carut Marut Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, DPRD OKU Didorong Bentuk Pansus  

Oleh karena itu, sambungnya, akan ada pendampingan kepada Kades-kades di Kabupaten OKU agar tidak mendapatkan masalah terkait DD.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari OKU), Choirun Parapat berharap dengan adanya MOU ini, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha.

Komentar