
HARIANRAKYAT.CO.ID – Ini pelajaran bagi adik-adik yang sedang asyik nge-game di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pos.
Apabila ada orang tak dikenal tiba-tiba berhenti dan ingin bertanya akan sesuatu, pasanglah sikap waspada. Amankan barang berhargamu!.
Seperti kasus satu ini. Dengan berpura-pura menanyakan kost-an, dua remaja berinisial AGR (23) dan ERS (23) merampas HP milik seorang pelajar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 22.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, saat itu korban sedang bermain game bersama temannya di Pos Kamling Jalan Mukmin Gang Pelita RT11/RW02 Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),.
Lalu datanglah dua orang tersangka AGR dan ERS dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian tersangka ERS berpura-pura menanyakan kost-an kepada korban. Pada saat korban lengah tersangka ERS langsung merampas HP miliknya yang sedang ia pegang.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso mengatakan, usai merampas Hp korban kemudian kedua tersangka langsung pergi melarikan diri.
“Korban pun langsung mengejar kedua tersangka tersebut sambil berteriak maling. Namun kedua tersangka sudah pergi jauh melarikan diri dengan membawa Hp milik korban tersebut,” kata AKP Budi, Senin (29/05/23).
Tepat sebulan setelah kejadian itu, kata Kasi Humas Polres OKU, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami mendapati informasi keberadaan tersangka ERS sedang berada di depan Bogio Cafe di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil menangkap ERS dan kemudian dilakukan pengembangan,” sambung Kasi Humas.
Tak berselang lama, Team Resmob Singa Ogan mendapati adanya informasi keberadaan tersangka AGR yang sedang berada di kosannya, yakni di Jalan Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
“Alhasil tersangka AGR juga berhasil diamankan,” ucapnya.
Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap, Polisi menuju ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. (Fiq)
Komentar