oleh

Jabatan jadi 9 Tahun, Kades di OKU Ragu Nyaleg?!

Ilustrasi Kades. Foto: net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Disetujuinya Revisi UU No 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala desa (kades) menjadi 9 tahun oleh DPR RI, tampaknya membuat gamang (baca: ragu) sejumlah Kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang berniat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Diketahui, dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Mei lalu, ada lima (5) kades aktif yang disebut-sebut mendaftar.

Kelima kades dimaksud yakni; Kades Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja. Kades Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji. Kades Tihang Kecamatan Lengkiti. Kades Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur. Dan Kades Makartitama Kecamatan Peninjauan.

Namun dalam perjalanan sampai ke tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat bacaleg di Juli ini, hanya dua Kades yang menyerahkan surat pengunduran diri.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, bahwa dua Kades yang dipastikan mundur itu yakni Sapriyanto Kades Tanjung Kemala dan Muhammad Abdul Ghofur Kades Desa Makartitama.

“Dua Kades ini sudah menyerahkan surat pengundurkan diri. Namun, untuk tiga Kades lainnya batal,” sebut Kadis PMD Nanang Nurzaman SIP MSi, dihubungi portal ini via seluler, Senin (24/7/23).

Kenapa? Apakah berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades?

Nanang enggan berspekulasi jauh soal itu. Yang pasti kata dia, dikarenakan sesuatu dan lain hal.

“Saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Pastinya tiga kades itu batal. Makanya tidak kita proses. Yang dua lagi tetap maju, yakni Kades Tanjung Kemala dan Makartitama,” ujarnya.

Sementara itu, Fitriyanti SH MM, Kabid Pemdes Dinas PMD OKU membenarkan bahwa di masa pengajuan Bacaleg pada Mei lalu ada lima Kades yang disebut-sebut mendaftar.

Tapi dia mengaku tidak tahu kebenarannya, lantaran tiga dari lima orang Kades tersebut memang tidak mengajukan surat pengunduran diri.

“Saya sebagai Kabid dak tahu kalau tiga Kades (yakni; Lekis Rejo, Raksa Jiwa dan Tihang) itu maju. Karena memang dari awal mereka tidak masukkan surat pengunduran diri,” bebernya.

Sehingga dirinyapun ogah menyebut jika batalnya tiga Kades itu maju caleg, lantaran adanya perpanjangan masa jabatan Kades.

Meski begitu, menurut Fitri, adalah hal wajar jika perpanjangan masa jabatan itu menjadi pertimbangan bagi Kades.

“Memang masa jabatan ini jadi pertimbangan. Apalagi diimingi dana desa naik. Itukan euforia,” katanya.

Fitriyanti juga membenarkan bahwa hanya Sapriyanto Kades Tanjung Kemala dan Muhammad Abdul Ghofur Kades Makartitama, yang sudah mengajukan pengunduran diri.

Akan tetapi dalam perjalanannya, kubu Abdul Ghofur juga pernah berkoordinasi dengan pihaknya perihal masa jabatan.

Dirinya pun lagi-lagi enggan berspekulasi jikalau koordinasi yang dilakukan pihak Kades Makartitama itu berkaitan dengan keragu-raguan dalam proses pen-caleg-an atau tidak.

“Intinya kita tidak serta merta melakukan proses pemberhentian. Namun di awal Agustus nanti, kami minta segera usulkan Pjs. Dan seminggu sebelum pengumuman DCT, akan kami keluarkan SK pemberhentian,” pungkas Fitri.

Di tempat terpisah, Ketua KPU OKU melalui Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Huppmas, Andri Bastian, mengaku belum tahu berapa nian Kades di OKU yang maju sebagai Caleg.

Soal ada lima Kades yang disebut-sebut mendaftar di masa pengajuan Bacaleg pada Mei lalu, kata Andri memang ada. Tapi itu hanya kabar bersifat informal. Lisan saja.

“KPU dalam hal ini tidak tahu yang bersangkutan Kades atau bukan, karena di data mereka dibuat pekerjaan swasta,” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya menggelar rakor dengan beberapa instansi seperti dari BKPSDM, Dinas PMD, unsur TNI/ Polri dan Kesbangpol terkait status pekerjaan caleg, belum lama ini.

“Yang dibahas tentang pekerjaan. Kita minta bantuan untuk kroscek status pekerjaan bacaleg yang bersumber dari duit negara,” ujarnya.

Nah, nanti pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (daftar calon sementara) yang dijadwalkan 19 – 28 Agustus, itu baru bisa diketahui.

“Pointnya, kami ini (KPU,red) memverifikasi berkas yang mereka ajukan. Dan kita anggap semuanya masyarakat biasa. Untuk mengetahui persis siapa mereka, itu setelah tanggapan masyarakat. Kalau berkas tak diajukan, ya kita tidak tahu,” demikian Andri.

Diketahui, bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39, terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

Terkait masa jabatan kepala desa, itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Di pasal itu, akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya.

Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode. (Win)

Baca Juga :  PAN Putuskan Sahril Elmi Sebagai Ketua Dewan

Komentar