
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pria berinisial MJ (43), ini rupanya cukup ulung merayu gadis dengan kelakar betok (bujuk rayu,red) ala Mang Juhai (seorang tokoh fiksi dalam artikel rutin di koran).
Adalah DK (18), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, yang menjadi korban akal bulusnya.
Ya. MJ yang berprofesi sebagai petani Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, itu berhasil merenggut kesucian DK, hanya dengan modal ‘besak uap’.
Kepada korbannya, MJ menjanjikan akan menikahi DK, kemudian membelikan motor hingga akan membelikannya rumah.
Namun, harapan tersebut rupanya hanya bualan belaka alias omong kosong.
Faktanya, usai berhasil merenggut kesucian sang gadis, MJ pelan tapi pasti menghilang meninggalkan korbannya.
Kejadian ini terungkap setelah DK didampingi ibunya FK (34), melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dan ditindaklanjuti, hingga tersangka MJ berhasil diamankan.
Dalam Laporan Polisi (LP) FK pada Kamis 5 Oktober 2023, dituturkan bahwa kejadiannya bermula ketika tersangka MJ datang ke rumah dan mengajak DK (saat itu masih berusia 17 tahun 10 bulan) pergi menggunakan motor ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Jumat 14 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di hotel, keduanya langsung cek in. Saat di dalam kamar hotel, MJ melancarkan aksinya dengan bujuk rayu serta janji seperti disebut diatas.
Bahwa dirinya akan menikahi dan membelikan sepeda motor hingga rumah, agar DK mau berhubungan intim dengan dirinya.
Korban DK pun termakan bujuk rayu dan janji manis pria yang baru beberapa bulan dikenalnya itu, hingga mau diajak berhubungan layaknya suami istri.
Bahkan, setelah kejadian di hotel itu, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan serupa.
Namun setelah puas melampiaskan nafsunya, MJ perlahan mulai menghilang dan tidak ada satupun janji manisnya kepada DK dikabulkan.
MJ berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (8/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Ia kini menjadi tersangka tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
“Benar, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa fotocopy akte kelahiran korban dan fotocopy KK nya, sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur,” kata Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (11/10).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Kasatreskrim tegas. (Zone)
Komentar