
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi. Namun, Yudi masih tetap sebagai anggota Bawaslu OKU.
Pembacaan vonis ini berlangsung dalam sidang pembacaan putusan perkara. Dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Sidang ini dìpimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis Hakim. Yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU untuk melaksanakan putusan tersebut. Terhitung sejak putusan dìbacakan 21 Juli 2025. DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Sumsel untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Oleh karenanya, DKPP menyimpulkan bahwa, Yudi Risandi terbukti bersalah. Dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Komentar