
HARIANRAKYAT.CO.ID – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak. Bukan hanya sektor pengeboran minyak tradisional saja yang jumlahnya terus hertambah, tetapi aktivitas penambangan pasir galian C juga terus bertambah.
Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai penyebab kian maraknya bisnis haram tersebut.
Ironisnya, kegiatan-kegiatan ilegal itu kini terus berjalan secara terang terangan dengan berlindung dibalik Permen ESDM nomor 25.
Lahirnya Permen ESDM itu membuat para pelaku ilegal bertindak seolah-olah kegiatan mereka telah mendapat restu dari pemerintah dan mempunyai payung hukum yang memang membuka peluang untuk masyarakat mengelola minyak bumi.
Padahal, peraturan menteri itu dibuat bukan memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda, yang tentunya harus memiliki badan hukum seperti koperasi atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dimana hasil dari sumur minyak tersebut ditampung oleh Pertamina.
Tak hanya munculnya sumur-sumur minyak baru, timbulnya Permen ESDM Nomor 25 itu juga memicu menjamurnya aktivitas kilang minyak ilegal baru yang memproduksi minyak mentah menjadi minyak siap pakai.

Komentar