oleh

Namanya Disebut Minta Jatah Fee, Wabup Belum Beri Klarifikasi

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025) lalu.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Nama Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri mendadak mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.

Diketahui, bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025) lalu, terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, menyebut bahwa dirinya sempat dipanggil langsung Marjito sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Nopriansyah mengaku pertemuan itu terjadi pada hari Jumat, tepat beberapa waktu sebelum OTT berlangsung. Kepada dirinya, kata Nopriansyah, Marjito menanyakan apakah renovasi rumah dinas Wabup termasuk dalam program pokir DPRD OKU.

Baca Juga :  Minta Bantu Notaris Pecah SHM, Ehh.. Malah Beralih Ke Orang Lain

“Saya sampaikan kepada Pak Wabup bahwa renovasi rumah dinas Wakil Bupati tidak termasuk dalam pokir, karena anggaran Rp35 miliar sudah dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lain,” ungkap Nopriansyah di hadapan majelis hakim.

Namun keterangan itu menjadi sorotan ketika jaksa KPK menggali lebih jauh soal dugaan adanya permintaan jatah feedari proyek senilai sekitar Rp 10 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor Ahmad Thoha alias Anangpada tahun 2024.

Komentar