
HARIANRAKYAT.CO.ID – Modus suap kembali menjadi wajah paling dominan dalam praktik korupsi di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membeberkan data telak: dari 1.709 perkara tipikor yang ditangani KPK, 62 persen atau 1.068 di antaranya melibatkan praktik suap.
Angka ini menunjukkan masih lebarnya celah-celah dalam proses pengambilan keputusan publik yang mudah disusupi transaksi ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena di setiap tingkatan masih terjadi suap menyuap,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, spektrum tipikor kini meluas dan mengakar. Meluas, karena korupsi terjadi dari Sabang sampai Merauke; dan mengakar karena menjalar dari pusat hingga daerah, bahkan sampai tingkat desa.
“Ini problem serius. Dalam pelayanan publik hingga pengadaan barang dan jasa, suap sering menjadi pintu masuk korupsi berikutnya,” ujarnya.
Asep mengungkapkan bahwa salah satu titik paling rawan adalah proses penganggaran. Di fase ini, berbagai kepentingan politik dan ekonomi bertemu, bernegosiasi, dan membuka peluang terjadinya pemberian janji hingga uang panas kepada pemegang jabatan.









Komentar