
HARIANRAKYAT.CO.ID — Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi menggiring dugaan mega penyimpangan proyek Rp 8,2 miliar ke meja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (8/12/2025).
Ketua MARKAS, Hipzin, datang tidak dengan tangan kosong. Ia mengantongi “amunisi berat” berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara fantastis: Rp 3.804.032.221.
Proyek bermasalah ini adalah peningkatan Jalan SP 1 – SP 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, yang digarap PT Flamboyan Cipta Pratama dengan nilai kontrak Rp 8.240.370.467, dan akhirnya diputus kontrak pada 14 Februari 2025 karena amburadul.
Dalam laporannya, MARKAS membeberkan lima temuan keras BPK yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi:
• ❗ Salah hitung HPS: Rp 1.325.824.350
• ❗ Kekurangan volume pekerjaan: Rp 799.287.058
• ❗ Spesifikasi tidak sesuai kontrak: Rp 936.844.508
• ❗ Keterlambatan tanpa denda: Rp 330.057.780
• ❗ Jaminan pelaksanaan belum dicairkan: Rp 412.018.523









Komentar