oleh

MARKAS Gebrak Ditreskrimsus Polda Sumsel: Laporan Korupsi Jangan Diparkir!

Hifzin, Ketua MARKAS. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kesabaran Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) tampaknya sudah di ujung tanduk. Laporan demi laporan dugaan korupsi yang mereka sodorkan ke aparat penegak hukum tak kunjung terdengar ujung pangkalnya. Kini, MARKAS memilih bersuara keras.

Melalui surat resmi bernomor 31/TL/MKS-SS/XII/2025 tertanggal 26 Desember 2025, MARKAS secara terbuka mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk berhenti “bungkam” dan membuka secara transparan perkembangan penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah lama mereka laporkan.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua MARKAS, Hipzin, dan dikirim ke markas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang.

“Sebagai pelapor, kami punya hak hukum untuk tahu sejauh mana laporan ini diproses. Transparansi dan akuntabilitas bukan basa-basi,” tegas Hipzin, lugas dan tanpa tedeng aling-aling.

Baca Juga :  PPK Dinas PUPR Diduga Main Mata! MARKASS Desak KPK Tetapkan Tersangka Tender 'Busuk'

Anggaran Gemuk, Output Kurus

Salah satu laporan yang kini dipertanyakan MARKAS adalah Laporan Nomor 02/LP/IX/MKS-SS/2025. Laporan ini membidik dugaan penyimpangan pada belanja Fasilitasi Komunikasi Pimpinan dan Pendokumentasian Tugas Pimpinan di Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024.

Komentar