
HARIANRAKYAT.CO.ID – Aroma busuk dugaan kerugian keuangan negara dari puluhan proyek pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menyeruak. Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Melalui surat tertanggal 1 Januari 2026 yang dikirim ke kantor BPK RI Perwakilan Sumsel di Palembang, MARKAS mendesak agar auditor negara tidak main aman dan tidak membiarkan potensi kerugian negara “dipelintir” menjadi sekadar urusan administratif berupa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
Ketua MARKAS, Hipzin, menegaskan laporan tersebut didasarkan pada dugaan kuat terjadinya kekurangan volume pekerjaan, penurunan mutu, hingga indikasi kemahalan harga pada sejumlah proyek yang bersumber dari APBD OKU Tahun Anggaran 2024.
“Kami mencium adanya upaya sistematis agar temuan BPK yang seharusnya masuk kategori kerugian negara dan berpotensi pidana, justru direduksi menjadi TP/TGR. Ini berbahaya karena bisa mengaburkan unsur korupsi,” tegas Hipzin.









Komentar