
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyentil keras sikap negara yang dinilai masih setengah hati memperlakukan Hakim Ad Hoc.
Ketimpangan Negara yang masih memperlakukan Hakim Ad Hoc sebagai “anak tiri” di rumah besar peradilan, yang berlangsung bertahun-tahun ini bukan lagi soal kesejahteraan semata.
Melainkan telah menjelma menjadi masalah serius yang menggerus keadilan, independensi, dan kewibawaan peradilan. Padahal, peran dan tanggung jawab mereka tak kalah berat dibanding Hakim Karier.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Jumat (9/1), menegaskan ketimpangan perlakuan terhadap Hakim Ad Hoc bukan sekadar soal kesejahteraan. Masalah ini telah menjelma menjadi persoalan struktural yang berpotensi menggerus integritas, independensi, dan kewibawaan kekuasaan kehakiman.
“Ini bukan isu receh. Ketidakadilan terhadap Hakim Ad Hoc berimplikasi langsung pada kualitas dan kepastian hukum,” tegas Luthfi.
Menurutnya, secara konstitusional Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama, memikul tanggung jawab yang sama, serta ikut menentukan nasib hukum para pencari keadilan.









Komentar