oleh

Aturan Keras di Atas Kertas, Pengawasan Loyo di Lapangan

Kantor Dishub OKU tampak depan. foto: ep

** Truk Batubara Kucing-Kucingan, Dishub Kecolongan

HARIANRAKYAT.CO.ID – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 soal larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara kembali jadi bahan omongan publik. Aturan tegas yang berlaku penuh sejak 1 Januari 2026 itu rupanya belum sepenuhnya “menggigit” di lapangan.

Buktinya, truk-truk batubara masih bebas melintas di jalan umum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Aktivitas ini dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari, terutama sore hingga malam, saat pengawasan aparat mulai mengendur.

Berdasarkan laporan masyarakat, angkutan batubara tersebut memuat material dari Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, menuju PLTU Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji.

Baca Juga :  51 Tahun Semen Baturaja: Bukan Sekadar Pesta, Tapi Berbagi Rezeki Rp 715,1 Juta!

“Iyo nian, mobil masih muat di Gunung Kuripan. Biasanya mulai sore sampai malam,” ujar seorang warga kepada redaksi, dengan nada kesal.

Menindaklanjuti laporan itu, Redaksi Harianrakyat.co.id mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) OKU di Jalan HS Simanjuntak, Baturaja. Sekretaris Dishub OKU, Zulkarnain, SH, MM, tak membantah adanya Instruksi Gubernur tersebut.

Komentar