oleh

Larangan Gubernur Jangan Dijual! Aktivis Ingatkan Aparat: Aturan Bukan Alat Tawar

Yahnu Wiguno Sanyoto (kiri), Hifzin (kanan). foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan soal larangan angkutan batubara melintasi jalan umum kembali jadi sorotan tajam. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), truk-truk batubara masih saja wara-wiri di jalur publik, seolah kebijakan Gubernur hanya sekadar imbauan tanpa gigi.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik. Mereka mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak menjadikan larangan gubernur sebagai komoditas tawar-menawar alias bargaining demi kepentingan tertentu.

Pengamat kebijakan publik Yahnu Wiguno Sanyoto, M.I.P., yang juga Ketua Bidang Eksternal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) Korwil Sumatera, menilai Instruksi Gubernur Sumsel sebagai langkah tegas, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Rehab Rumdin Tiap Tahun, Kini Tembus Rp10 M! Jembatan dan Jalan Kalah Penting..

“Instruksi ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta kelestarian lingkungan. Angkutan batubara memang harus dialihkan ke jalan khusus pertambangan,” tegas Yahnu.

Komentar