
HARIANRAKYAT.CO.ID – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan soal larangan angkutan batubara melintas di jalan umum baru seumur jagung. Tapi aroma ganjil sudah tercium ke mana-mana.
Di satu sisi, truk batubara disikat aparat. Di sisi lain, pabrik semen milik negara justru ditengarai tetap aman-aman saja.
Nah, yang jadi sorotan: PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR).
Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 jelas dan tegas. Angkutan batubara haram melintas di jalan umum. Wajib lewat jalan khusus pertambangan. Titik.
Masalahnya, di tengah pengetatan itu, beredar kabar di masyarakat bahwa stok batubara SMBR hanya aman hingga 24 Januari 2026.
Jika benar, ini bukan isu receh. Ini soal nyawa produksi semen, komoditas strategis penopang proyek-proyek negara.
Pertanyaannya sederhana tapi menggelitik: Kalau batubara dilarang lewat jalan umum, tapi pabrik tetap beroperasi, batubaranya datang dari mana?
SMBR Pilih Diam
Upaya konfirmasi sudah dilakukan redaksi. Pertanyaan resmi dilayangkan berlapis: sikap SMBR atas Instruksi Gubernur, stok batubara, potensi gangguan produksi, sumber pasokan, hingga isu pengajuan dispensasi.









Komentar