
HARIANRAKYAT.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) kembali menggedor pintu aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan diarahkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang didesak transparan dan akuntabel dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stabilizer di Bagian Umum Sekretariat DPRD OKU.
Desakan itu dituangkan secara resmi melalui surat klarifikasi bernomor 06/TL/MKS-SS/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kapolres OKU cq. Kanit Tipikor Polres OKU.
Ketua MARKAS Sumatera Selatan, Hipzin, menegaskan, publik berhak tahu sejauh mana penanganan laporan dugaan korupsi tersebut, terlebih perkara ini bukan barang baru, melainkan hasil pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Polres OKU.
Permintaan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Ditreskrimsus Polda Sumsel Nomor B/14-9/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang telah diterima MARKAS.
“MARKAS meminta laporan kemajuan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stabilizer pada Bagian Umum Sekretariat DPRD OKU sebagaimana yang telah dilimpahkan penanganannya ke Polres OKU,” tulis Hipzin dalam surat resminya.









Komentar