oleh

POKIR JADI ATM POLITIK! Mantan Kadis PUPR Bongkar Peran Pj Bupati OKU: Fee DPRD Disepakati di Rooftop Hotel

Suasana sidang pemeriksaan saksi tiga terpidana korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid III. Foto: net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sidang perkara korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) jilid III kembali menyibak borok kekuasaan.

Kali ini, bukan sekadar permainan anggota dewan, tapi menyeret langsung nama Pj Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana.

Fakta mengejutkan itu diungkap mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi lanjutan, bersama dua terpidana lain: kontraktor M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Seperti dilansir dari sumeks.disway.id, bahwa ketiganya memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (28/1/2029), dengan agenda pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Parwanto Cs. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Baca Juga :  Rumah Papan Jadi Istana Mungil, Kado Akhir Tahun Pertamina EP untuk Cecep–Junia

Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah bicara blak-blakan. Ia mengaku dipanggil langsung ke rumah dinas Pj Bupati Iqbal. Dalam pertemuan itu, Iqbal disebut memberi sinyal agar permintaan “pihak tertentu” terkait pembahasan anggaran diakomodir tanpa banyak tanya.

Komentar