oleh

Tim Singa Ogan Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tersangka Dodi Soprizal Bin Imron (41) warga  Dusun II Blok E Trans Rantau Kumpai Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU

HARIANRAKYAT.CO.ID  – Tim Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Bustami bersama anggota Polsek Sosoh Buay rayap berhasil menangkap pelaku pencurian di Rumah Sugiman (54) warga Dusun III Blok D Rt 05 Desa Mekar Jaya Kecamatan Soso Buay Rayab Kabupaten OKU.

Adapun tersangka yang yang di tangkap Tim Singa Ogan bernama Dodi Soprizal Bin Imron (41) warga  Dusun II Blok E Trans Rantau Kumpai Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.

Baca Juga :  8 CPNS Kejari OKU Dilantik; Titik Awal Tanggung Jawab Besar

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan kronologis kejadian, pada hari Selasa tangal 19 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 Wib saat korban bersama Istrinya pulang dari hajatan kemudian saat masuk kedalam rumah korban melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan jendela kamar serta teralis dalam keadaan rusak.

“Saat dilakukan pengecekan oleh korban barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, 1 unit HP Nokia 105, 1 buah KTP An Korban, 1 Buah KTP An.Umi Sadiyah, SIM C An.Sugiman, 1 Buah ATM BRI dan Uang sekitar 35 jutah sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap,” jelasnya.

Komentar