oleh

Masuk Tahapan, KPU OKU Buka Pendaftaran Parpol 1-14 Agustus

Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST

HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat segera membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol). Pendaftaran dan verifikasi Parpol ini dilakukan pada 1 sampai 14 Agustus mendatang. Hak tersebut dikatakan Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dikonfirmasi Kamis (28/07/2022).

Dijelaskan Naning, setiap Partai peserta Pemilu secara bertahap akan diverifikasi oleh KPU dimana KPU akan memeriksa kelengkapan berkas partai, seperti terdaftar di KPU Pusat, harus lolos verifikasi 100 persen ditingkat Provinsi dan 75 persen ditingkat Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Kemudian Partai tersebut memiliki keanggotaan seperseribu dari jumlah mata pilih di Kabupaten/kota atau dengan kata lain memiliki 1000 anggota partai yang tercatat didalam SILON dan SIPOL. Ini berlaku untuk seluruh Parpol,” kata Naning.

Baca Juga :  JM Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel, DPD PAN OKU Bahagia dan Bangga

Lalu ada perlakuan berbeda untuk verifikasi Parpol peserta Pemilu tahun 2019 yang mendapatkan 4 persen perolehan suara atau menduduki 4 kursi di DPR RI dengan yang tidak mencapai 4 persen dan Parpol pendatang baru. Untuk Parpol pada 2019 lalu mendapatkan 4 persen suara se Indonesia, tidak lagi dilakukan verifikasi secara faktual.

Komentar