oleh

Dinkes Stop Sementara Peredaran Obat Cair di OKU

Plh Kepala Dinas Kesehatan OKU Rojali

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Kesehatan akhirnya melarang peredaran obat cair yang mengandung Ethiyelen Golicol (EG), Diethylene Golicol (DG) dan Glycol Butyl Ether (EGDB) dan saat ini sedang diselediki oleh Kementrian Kesehatan RI terkait melonjaknya angka gagal ginjal akut pada anak kecil.

Dinas kesehatan memberikan surat edaran kepada seluruh tempat farmasi seperti apotik, praktek dokter, rumah sakit, dan tempat kesehatan lainnya untuk tidak memberikan resep obat cair secara keseluruhan hingga batas waktu yang belum ditentukan sembari menunggu hasil dan petunjuk langaung dari Kemenkes.

Plh Kepala Dinas Kesehatan OKU Rojali mengatakan, setiap tempat farmasi kesehatan harus mentaati edaran tersebut, dokter atau tenaga kesehatan tidak diperbolehkan dahulu untuk memberikan resep obat berbentuk cair. ” Untuk jenis obatnya kita masih belum mendapat informasi resmi dari pihak Kemenkes, yang jelas setop dulu seluruh obat cair, kita tidak mau ambil resiko,” kata Rojali.

Baca Juga :  Tak Dukung PAD, Ini Kebijakan Pemkab OKU yang Kontroversi..

Komentar