
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi pemilihan umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tidak abil pusing terkait sistem pemilu di indonesia, apakah nanti akan menerapkan sistem pemilu profesional tertutup maupun terbuka, KPU OKU bertekat tetap akan berkerja secara profesionalisme dan netralitas.
Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu 2024 kian santer.
Pihak KPU OKU, tidak terlalu ambil pusing pada intinya ditegaskan ketua KPU OKU Naning Wijaya pihaknya dalam hal ini KPU di daerah selaku pelaksana atau eksekutor, dengan demikian apapun keputusan yang akan diterapkan KPU pusat, pihaknya KPU daerah akan tegak lurus melaksanakan perintah undang-undang.
“Yang pasti apapun sistem yang akan diterapkan nanti tidak akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pemilu,” ungkap Naning.
Komentar