
HARIANRAKYAT.CO.ID – Abdul Wahab, seorang warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), angkat bicara terkait persoalan lahan miliknya yang diduga dijual secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Rasa kecewa dan kesal diungkapkannya saat ditemui awak media Harian Rakyat di kediamannya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Abdul Wahab, lahan yang selama ini ia kelola sebagai kebun kelapa sawit, tiba-tiba berpindah tangan dan bahkan dijadikan lokasi tambang. Yang lebih mengejutkan, lahan tersebut diketahui telah terbit surat sporadik baru yang dikeluarkan oleh aparat desa setempat.
“Saya sangat menyesalkan tindakan aparat desa, terutama Kepala Desa Terjun Jaya, Anto Asibuan, yang berani membuat sporadik baru di atas tanah saya. Padahal, dia tahu betul tanah itu milik saya, bahkan pernah disomasi oleh pengacara saya. Seharusnya tidak boleh ada surat baru di atas surat lama,” tegas Abdul Wahab.
Ia menambahkan, persoalan ini telah berulang kali dilaporkannya ke Polres Tanjabbar. Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Abdul Wahab mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menuntaskan perkara ini secara transparan.









Komentar