Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan pada orang lain.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya kejadian kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga tersebut.
“Iya, pelaku diamankan saat berada di sekitar Alfamart di Kelurahan Air Gading pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujarnya, Senin (24/7).
Selain pelaku, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan visum et repertum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya. (Win)
Komentar