harianrakyat.co.id – Pengusaha hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diingatkan untuk tidak beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Warning ini ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) OKU Agus Salim S.Sos MM, pasca dikeluarkannya surat edaran Bupati OKU yang memerintahkan menutup tempat hiburan karaoke selama pemberlakuan PPKM.
“Berdasarkan surat edaran Bupati OKU itu, saya tegaskan kepada seluruh pengusaha karaoke untuk tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Agus Salim yang juga Ketua Tim Satgas Covid -19 Kabupaten OKU, Kamis (26/07/2021).
Dalam hal ini pula, jelas Agus Salim, pihaknya telah mengeluarkan surat penutupan tempat hiburan karaoke nomor 331.1/1669/XX/2021 yang ditandatangani olehnya, tertanggal 25 Agustus 2021.
“Jika masih ada yang membandel, kami selaku tim satgas Covid-19 akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha tempat hiburan karaoke yang tidak mentati aturan. Kami akan berikan sanksi tegas,” katanya.
Surat pemberitahuan tersebut, sambung dia, sudah disampaikan kepada seluruh pengusaha atau tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten OKU.
“Semua sudah kami surati, jika masih ada yang berani mencoba untuk beroperasi, Siap-siap, sanksi tegas akan kami berlakukan,” tutup Agus Salim. (Rul)
Komentar