oleh

Aduh! Boro-boro ‘Tambal Kebocoran’ PAD, Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Malah Dibiarin..

Pasalnya, diketahui sejumlah tempat hiburan tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin lengkap, namun tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Salah satu anggota DPRD OKU, MS Tito, tidak menampik adanya laporan bahwa tempat karaoke/hiburan malam masih beroperasi pasca dikeluarkannya surat edaran penutupan.

“Kami sudah menerima bukti video terkait masih adanya aktivitas di tempat hiburan karaoke yang seharusnya sudah ditutup,” ujar tito

Terkait hal ini, pihaknya dari Komisi I DPRD OKU akan segera memanggil pihak Satpol PP untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati.

“Kami pastikan seluruh tempat usaha tersebut harus patuh terhadap keputusan yang sudah ditetapkan,” tegas Tito.

Sementara itu, terkait dugaan kebocoran PAD, MS Tito menyatakan bahwa baiknya persoalan tersebut detailnya lebih tepat ditanyakan langsung ke Komisi III.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa Jebol, Dua Sejoli Terjun Bebas

Media Harian Rakyat mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon belum mendapatkan tanggapan.

Komentar