oleh

Aduh! Boro-boro ‘Tambal Kebocoran’ PAD, Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Malah Dibiarin..

Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab dalam menindak para pelaku usaha hiburan yang melanggar aturan.

Tidak hanya soal izin, tetapi juga potensi kebocoran pajak yang merugikan daerah selama ini.

Masyarakat juga menanti bagaimana penegakan hukum kedepan. Apakah akan dijalankan dengan konsisten atau tidak?.

Sebelumnya diketahui, bahwa beberapa tempat usaha hiburan, khususnya karaoke di OKU belum memenuhi kewajiban administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.

Adapun pelanggaran yang ditemukan antara lain; belum dikenakannya pajak hiburan sebesar 40 persen dari setiap transaksi. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIBBAR).

Belum mengantongi izin PB UMKU untuk peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Tidak memiliki sertifikat layak higienis dari Dinas Kesehatan OKU, serta belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat. (Ep)

Baca Juga :  Gelar Musdesus, Pemdes Seleman Bentuk Koperasi Merah Putih

Komentar