oleh

Agak Laen! Sekretaris BKPSDM OKU Sebut Struktur Organisasi Tak Perlu Ditempel

Sementara itu, Sekban BPBD OKU, Gunawan, mengakui struktur organisasi di kantornya sengaja dibuang karena terjadi perubahan.

“Sebenarnya struktur organisasi wajib, karena setiap tahun diperiksa inspektorat. Kami sudah punya, hanya saja yang lama kami koyak (robek) dan dibuang karena ada perubahan. Belum dibuat lagi,” jelasnya.

Lebih mengejutkan, di BKPSDM, Sekretaris Burhanuddin Lubis, menyampaikan pandangan yang kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi. Ia menilai struktur organisasi tidak perlu ditempel karena bisa diakses melalui komputer.

“Kalau mau data, silakan bersurat. Tidak ada kewajiban harus tempel di mading. Zaman sudah berubah, semua bisa lewat komputer atau website. Jadi menurut saya, struktur organisasi itu penting tidak penting,” ujar Lubis.

Baca Juga :  PPK Dinas PUPR Diduga Main Mata! MARKASS Desak KPK Tetapkan Tersangka Tender 'Busuk'

Padahal, Pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas menyatakan. “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, disebutkan salah satu informasi yang wajib diumumkan adalah. “informasi tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi.”

Komentar