Artinya, tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak memajang atau menyediakan struktur organisasi secara terbuka, karena hal itu merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.
Ketua Komisi I DPRD OU Bidang Pemerintahan, Naproni, menegaskan bahwa struktur organisasi adalah bagian dari informasi publik yang seharusnya tersedia tanpa prosedur berbelit.
“Menurut saya struktur organisasi itu perlu ada, dan masyarakat tidak perlu sampai bersurat untuk meminta. Itu termasuk informasi publik,” ujarnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah OPD di OKU sengaja mengabaikan aturan keterbukaan informasi, atau ada kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban.
Publik berhak tahu siapa pejabat yang bertanggung jawab di tiap dinas, dan menutup informasi ini sama saja dengan mengerdilkan hak masyarakat atas informasi.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab OKU didesak segera menertibkan OPD yang tidak memajang struktur organisasi, agar keterbukaan informasi publik benar-benar berjalan sesuai amanat undang-undang. (Ep)









Komentar