Setelah penyelidikan panjang, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idian, S.H. berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku. Polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, plat nomor BG 5474 FAI, sepeda motor Honda CB hitam tanpa plat, dan kaos cokelat bertuliskan ‘New Normal’ yang digunakan saat beraksi.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Peninjauan. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (EP)










Komentar