oleh

Aktivis 98 Kecam Tindakan Intimidasi dan Rasisme ‘Centeng’ Bupati

Mengenai langkah hukum, ia mendorong agar FPR membawa kasus ini ke DPRD sebagai representasi rakyat. “Itu jalur yang diatur undang-undang. Jangan berhenti di permukaan, tapi harus diproses secara kelembagaan,” tambahnya.

Tumpal juga menilai, jika benar pelaku pembubaran adalah centeng bupati, hal itu dapat merusak legitimasi kepemimpinan kepala daerah.

“Dari perspektif gerakan 98, kita selalu percaya rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Dan ini bisa menjadi alarm bahwa ruang demokrasi kita mulai menyempit lagi,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, ia berharap pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum menindak tegas praktik penghalangan kebebasan berpendapat.

“Harapan saya, aspirasi kawan-kawan FPR didengarkan dan difasilitasi lewat dialog, bukan dibungkam dengan cara-cara intimidatif,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kualitas Proyek Ini Disorot; Hasil Cor Retak, Permukaan Bawah Rapuh

Sebelumnya, aksi FPR yang dimulai pukul 10.30 WIB berjalan damai dengan pembacaan petisi penolakan kenaikan tarif PDAM. Namun, suasana berubah saat sekelompok orang mendekat dan memaksa massa menghentikan aksi. Polisi yang berada di lokasi hanya berdiam diri tanpa mengambil tindakan tegas.

Komentar