oleh

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. “Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” jelas dia. Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Menurutnya, seleksi tersebut bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012. Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer sejak 2012 seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau dinas. “Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” kata Alex. (kps/net/*)

Baca Juga :  Pastikan Produksi Tetap Terjaga, PHR Juga Persilahkan Pekerja Salurkan Hak Pilihnya

Komentar