Dalam aturan itu lanjutnya angkutan Batubara dilarang melintasi atau melewati jalan umum. Para angkutan batubara ini harus melewati jalan sendiri atau jalan khusus. Dampak negative angkutan Batubara melintasi jalan umum menurutnya sangat banyak dan merugikan masyarakat.
Disebutkan Robert diantaranya banyak jalan menjadi rusak akibat tonase angkutan batubara yang melebihi kapasitas, menyebabkan kemacetan jalan dengan konvoi kendaraan batubara, menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas. “Dan ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya
Dicontohkannya, Seperti jalan lintas tengah sumatera mulai dari Ulu ogan banyak jalan yang rusak, bahkan sudah dibenahi masih tetap rusak. Karena efek dari angkutan batubara yang melebihi tonase dari ketentuan jadi sangat tidak layak angkutan batubara melewati jalan umum.
“Semoga surat yang kami berikan ini dapat ditindak lanjuti oleh Gubernur Sumsel dan dapat direspon oleh perusahaan atau pengusaha transportir batubara ini, tapi jika tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan aksi kembali,” tandasnya. (HRS)
Komentar