Ketika pelaku kemudian berkumpul di sebuah pondok yang biasa dijadikan markas.
Disitulah tersangka WW membagikan uang hasil rampokan yakni tersangka Dedek dan dirinya masing-masing mendapat Rp5,3 juta.
Sedangkan tersangka AN hanya kebagian Rp500 ribu, karena perannya hanya menunggu di luar.
“Setelah itu, tersangka Dedek dan WW membuang senjata tajam yang mereka gunakan untuk merampok ke sungai,” katanya.
Sementara, korban dalam hal ini PT Indomarco Prismatama, melapor ke Polres OKU. Kemudian ditindak lanjuti, hingga berhasil meringkus tersangka Dedek.
“Baru satu pelaku yang berhasil diringkus. Saat ini tim singa ogan masih mengejar kedua pelaku lainnya,” ujarnya seraya mengatakan, tersangka Dedek dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (zone)
Komentar