
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Suzuki Carry BG 8092 DW dan Pipa besi ± 1 ton yang sudah dipotong pendek-pendek.
Korban, yakni Pertamina Hulu Energi Peninjauan, menderita kerugian sekitar Rp 26 juta.
Yang makin bikin geleng kepala, Iqwan mengaku sudah tiga kali mencuri pipa di lokasi yang sama. Ia tidak sendirian—mengaku beraksi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial RI, LO, dan Agung, yang kini kabur dan masuk daftar buronan (DPO).
Kini Iqwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu ketiga rekannya yang kabur. (ep)









Komentar