“Sesuai dengan kesepakatan kelima calon Kades, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan Panitia Pilkades serta Ketua Rumah Tangga (RT) setempat, itu telah disepakati setelah DPT ditetapakan tidak dapat menambah pemilih-pemilih yang memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,” bebernya.
Masih kata Umirtum, hal tersebut untuk mengantisipasi data ganda dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, DPT untuk Desai Air Paoh berjumlah 7230 mata pilih terdiri dari 3 TPS. Yakni; TPS 1 sebanyak 2074 mata pilih, TPS 2 sebanyak 3301 mata pilih dan TPS 3 sebanyak 1855 mata pilih.
“Alhamdulilah sejauh ini pemilihan di Desa Air Paoh berjalan lancar,” pungkasnya. (Fiq)
Komentar