
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tidak hanya melalui dana APBD, Rehab dan pembangunan gedung sekolah juga bisa diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana pusat, hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan OKU Alfarizi SE.Ak MPd melalui Kabid Pembinaan SMP M Darojatun SE ME saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Rabu (25/1/2023).
Diakui Darojatun, memang saat ini banyak usulan pembangunan sarana prasarana sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah, namun tidak semua usulan itu bisa tercover oleh APBD mengingat keterbatasan anggaran sehingga pembangunan diutamakan yang skala prioritas.
“Memang sejak tahun 2020 terjadi pandemi covid 19 sehingga dana kita banyak dialihkan kesehatan, namun setelah pandemi landai, sejak 2022 usulan pembangunan sudah bisa dilakukan,” kata Darojatun.
Menurutnya, usulan pembangunan gedung sekolah bisa melalui APBD dan juga melalui DAK. Untuk DAK lanjutnya diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik masing-masing. “Tujuannya agar pusat mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan kekurangan di setiap sekolah yang ada di OKU ini,” ujarnya.
Komentar