Mendengar informasi tersebut, Hifzin dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS), juga sempat menyambangi Kantor Kecamatan Peninjauan. Namun sayang tidak bertemu dengan dua ASN dimaksud.
Dia mengingatkan kepada para ASN untuk tidak berpolitik praktis dan menggalang dukungan. Aturan dalam PP 94 tahun 2021, menurut Hifzin, sudah jelas menegaskan larangan tersebut.
Hifzin mendorong Bawaslu untuk bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada bisa berlangsung aman dan lancar.
Fungsi pengawasan terhadap semua kegiatan politik diharapkan bisa dilaksanakan Bawaslu dan jajaran secara optimal.
“Jangan ada permainan-permainan untuk menutup-nutupi pelanggaran netralitas ASN,” cetusnya.
BP2SS juga, sambung dia, tidak akan segan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 ini.
“Siap-siap berhadapan dengan kami (BP2SS) bagi ASN yang coba untuk melanggar aturan-aturan dalam Pilkada 2024 ini,” pungkasnya. (Ep)
Komentar