oleh

Asnawi ‘Dihabisi’ Teman Sendiri di Rumahnya, Ngeri!!

Namun, bukannya melarikan diri, pelaku justru membabi buta menyerang korban Asep Rosmanda alias Asnawi dengan pisau tersebut. Akibat luka parah yang dideritanya, korban tewas di lokasi kejadian.

Tak lama setelah menerima laporan dari warga, pihak Polsek Sinar Peninjauan langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke kantor Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sinar Peninjauan membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau daging sepanjang 35 cm serta pakaian korban saat kejadian,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Motifnya masih kami dalami,” tambah Kapolsek.

Komentar